Pandeglang - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pandeglang bersama dengan BBWS C3 melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penertiban Bangunan Liar di Sempadan Saluran Irigasi Ciliman di Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat peringatan 1 s/d 3 yang sudah diberikan kepada para pemilik bangunan yang menduduki lahan sempadan irigasi ciliman.
Dalam kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Pandeglang bersama BBWS C3 menyampaikan pentingnya menjaga fungsi saluran irigasi agar tetap optimal, terutama dalam mendukung kebutuhan pertanian masyarakat sekitar. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan dan ketentuan yang melarang pendirian bangunan di sempadan saluran irigasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pandeglang, menyampaikan bahwa upaya persuasif telah dilakukan secara maksimal, dan diharapkan para pemilik bangunan dapat melakukan pembongkaran secara sukarela sebelum dilakukan tindakan penertiban secara langsung.
“Langkah ini diambil demi kepentingan bersama. Selain melanggar aturan, keberadaan bangunan liar di sempadan irigasi juga dapat menghambat aliran air dan menimbulkan risiko banjir,” ujar salah satu perwakilan dari BBWS C3.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan tertib dan kondusif, serta dihadiri oleh unsur pemerintah kecamatan, aparat desa, tokoh masyarakat, dan pemilik bangunan. Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga tata ruang dan kelestarian fungsi saluran irigasi demi keberlangsungan hidup bersama.