SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN PANDEGLANG MENDUKUNG MISI KE-3 MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK MELALUI PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASITUGAS POKOK SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN PANDEGLANG BERDASARKAN PERATURAN BUPATI PANDEGLANG NOMOR 101 TAHUN 2021
- MELAKSANAKAN URUSAN PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN BUPATI, MENYELENGGARAKAN KETERTIBAN UMUM, KETENTRAMAN MASYARAKAT, SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT BERDASARKAN ASAS OTONOMI DAN TUGAS PEMBANTUAN