Pengawasan
kegiatan yang ditujukan terhadap wilayah rawan pelanggaran atau aktivitas warga masyarakat/badan usaha agar tetap mematuhi ketentuan perda/Perkada dalam menjalankan aktivitas dan kegiatan usahanya
Pencegahan dan pengendalian
Merupakan kegiatan untuk mencegah terjadinya pelanggaran perda/perbup pada setiap aktivitas warga masyarakat/badan usaha, kemudian dilaksanakan pengendalian agar tetap sesuai ketentuan dengan cara melaksanakan kontrol secara berkala