Pandeglang - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pandeglang melaksanakan kegiatan penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban Lingkungan di Kawasan Alun-alun Kabupaten Pandeglang pada Selasa 17 Juni 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan serta memastikan penerapan Perda berjalan secara efektif di area publik yang strategis tersebut.
Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas Satpol PP melakukan pemantauan, pengawasan, dan penertiban terhadap pelanggar Perda No. 4 Tahun 2008 di kawasan Alun-alun Pandeglang.
Langkah-langkah penegakan ini meliputi pemberian teguran, edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan penegakan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kabupaten Pandeglang dalam menciptakan lingkungan yang bersih, nyaman, dan tertib demi mendukung kenyamanan masyarakat serta mendukung program pemerintah daerah dalam menjaga kualitas ruang publik.