Pandeglang (4/3/2025) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pandeglang bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) melaksanakan kegiatan penyuluhan pencegahan pelanggaran ketentuan Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Penertiban Kegiatan Pada Bulan Ramadhan.
Pengawasan tersebut dipimpin oleh Nur Rahmi Safitri, S.Sos., M.M. (Kasi Pengawasan, Pencegahan dan Pengendalian). kegiatan ini dilaksanakan selama bulan Ramadhan untuk memastikan Masyarakat dan Pelaku Usaha mematuhi ketentuan Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penertiban Kegiatan Pada Bulan Ramadhan.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Perbup No 15 Tahun 2022, kami Satpol PP Kabupaten Pandeglang menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi ketentuan peraturan tersebut sehingga tercipta kondisi aman dan nyaman selama bulan Ramadhan di Wilayah Kabupaten Pandeglang," ujar Nurahmi.