PENGAWASAN PERDA NO 4 TAHUN 2023 DI KECAMATAN KARANG TANJUNG

Pandeglang, 29 Juli 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang melaksanakan kegiatan pengawasan atas kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di wilayah Kecamatan Karang Tanjung Kabupaten Pandeglang.
Satpol PP Kab. Pandeglang menemukan pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam perda dan perkada. Tim Satpol PP melakukan pemeriksaan menyeluruh demi memastikan setiap aspek operasional usaha sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Nur Rahmi Safitri, S.Sos., M.M., selaku Kasi Pengawasan, Pencegahan, dan Pengendalian, menyatakan, "Kami terus berkomitmen memastikan semua usaha di Pandeglang beroperasi sesuai aturan. Pengawasan ini bukan hanya untuk penindakan, tapi juga sebagai edukasi agar pelaku usaha memahami dan mematuhi perda dan perkada yang ada."
Kegiatan pengawasan ini juga merupakan bagian integral dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pandeglang. Dengan memastikan kepatuhan usaha terhadap regulasi, termasuk kewajiban perizinan dan pajak, diharapkan dapat berkontribusi positif terhadap penerimaan daerah.
Satpol PP Kab. Pandeglang akan terus meningkatkan pengawasan demi terciptanya lingkungan usaha yang tertib dan patuh hukum. Bagi para pelaku usaha, diimbau untuk selalu memeriksa dan memastikan usahanya telah memenuhi semua ketentuan perda dan perkada yang berlaku demi kelancaran operasional dan kontribusi pada pembangunan daerah.