Kembali ke Berita
Berita
2025-08-04

PENGAWASAN PERDA K3 DI KAWASAN ALUN-ALUN PANDEGLANG

author
1 menit baca
PENGAWASAN PERDA K3 DI KAWASAN ALUN-ALUN PANDEGLANG

 Pandeglang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang melaksanakan kegiatan pengawasan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban Lingkungan pada hari Rabu, 18 Juni 2025, di kawasan Alun-Alun Pandeglang.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan ruang publik serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keindahan dan ketertiban lingkungan. Dalam pelaksanaannya, petugas Satpol PP melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan perda, seperti pembuangan sampah sembarangan, pedagang kaki lima yang berjualan tidak pada tempatnya.

Selain tindakan pengawasan, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada masyarakat dan para pelaku usaha di sekitar area alun-alun agar selalu mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya suasana lingkungan yang tertib, indah, dan bersih.

Kepala bidang penegakan perundang-undangan daerah menyampaikan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala, khususnya di kawasan-kawasan strategis dan ruang publik yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Pengawasan Perda K3 ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keindahan wajah kota Pandeglang. 

Tags: